Cara Mencari NPSN


Selasa, 14 Agustus 2012

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal satuan pendidikan (sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh PDSP dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan. yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2008 tentang "Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Departemen Pendidikan Nasional", dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang "Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan".

Format Nomor :

Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka. NPSN diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun, mulai TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

Format Kode NPSN :
X = Kelompok Wilayah
YY = Nomor Kelompok Wilayah
ZZZZZ = Serial
Dengan format NPSN seperti di atas, kode yang dihasilkan pasti (tetap), tidak berubah dalam jangka waktu panjang.

Kelompok Wilayah:
1. Sumatera dan sekitarnya : 1
2. Jawa dan sekitarnya : 2
3. Kalimantan dan sekitarnya : 3
4. Sulawesi dan sekitarnya : 4
5. Bali - nusa tenggara & sktarnya : 5
6. Maluku, papua dan sekitarnya : 6
7. Luar Negeri : 9
8. Reserved : 7 - 8

Pemberian NPSN pada sekolah tidak dilakukan secara manual, melainkan disediakan oleh sebuah sistem manajemen yang terpusat, terpadu, dan terintegrasi secara nasional untuk menghindari kesalahan pemberian NPSN. Dengan membangun sebuah Sistem Informasi Manajemen NPSN Kementerian Pendidikan Nasional yang terpadu dan tersedia secara luas dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya internet. Sistem inilah yang akan bertugas sebagai penyedia informasi NPSN lebih rinci sekaligus sebagai entry-point yang menjaga validitas NPSN yang akan diberikan pada sekolah. Walaupun demikian, sistem ini harus mampu menjaga kerahasiaan data sekolah dan memastikan data sekolah hanya bisa diakses oleh pihak-pihak yang memang berwenang dan berhak untuk mengetahuinya. Misal, dinas pendidikan kota hanya bisa melihat data sekolah yang ada di kotanya masing-masing, dinas pendidikan propinsi hanya bisa melihat data sekolah di kota/kabupaten di wilayah provinsinya saja, demikian seterusnya. Solusi ini sejalan dengan program kerja Kemdiknas yang akan membangun Jardiknas (Jaringan Pendidikan Nasional) yang akan menjangkau ke seluruh kota/kabupaten dan sekolah di Indonesia. (Sumber: situs jardiknas).

Sobat dapat melihat NPSN sekolah sobat-sobat semua dengan mengklik tautan dibawah ini :
NPSN

0 komentar: